Jumat, 28 Februari 2014

UKG

PENGANTAR
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.

 
Jakarta, 8 Agustus 2012
Kepala
Syawal Gultom

Inilah Formasi Guru SD Tes CPNS 2013 di Sulsel



Penerimaan CPNS tahun ini di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) didominasi bagi tenaga pendidik atau guru, dan yang paling banyak adalah untuk formasi Guru Kelas SD. Beberapa daerah Kabupaten/Kota di Sulsel termasuk pemerintah provinsi Sulsel sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2013.

Informasi pendaftaran dan rincian formasi CPNS 2013 untuk Kabupaten/Kota di Sulsel seperti kabupaten Toraja Utara, Enrekang, Bantaeng, Luwu Timur dan Kota Parepare sudah resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah masing-masing. Berikut rincian lowongan formasi Guru Kelas SD di daerah Sulsel:

Formasi CPNS 2013 Kabupaten Toraja Utara
Website resmi: -
Guru Kelas (S1 PGSD): 35 orang

Formasi CPNS 2013 Kabupaten Enrekang
Website resmi: http://enrekangkab.go.id
Guru Kelas (S1 PGSD): 28 orang

Formasi 2013 CPNS Kabupaten Bantaeng
Website resmi: http://bantaengkab.go.id
Guru Kelas (S1 PGSD): 8 orang

Formasi CPNS 2013 Kabupaten Luwu Timur
Website resmi: http://luwutimurkab.go.id
Guru Kelas (S1 PGSD): 43 orang

Formasi CPNS 2013 Kota Pare Pare
Website resmi: http://pareparekota.go.id
Guru kelas SD (S1 PGSD): 44 orang

Total ada 158 lowongan formasi Guru Kelas SD dengan kualifikasi pendidikan pelamar CPNS 2013 adalah Sarjana Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar (PGSD). Untuk informasi jadwal pendaftaran dan syarat pendaftaran tes seleksi penerimaan CPNS 2013 di daeral Sulsel bisa melihatnya di website resmi masing-masing Kabupaten/Kota.

PP Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS


Para tenaga honorer setidaknya bisa sedikit bernafas lega khususnya bagi tenaga honorer yang sudah masuk kategori 1 (K1) setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Mengutip dari JPNN.com, saat ini Badan Kepegawian Negara (BKN) sudah siap mengebut penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk puluhan ribu tenaga honorer yang siap diangkat menjadi CPNS tahun ini.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto menyatakan pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan NIP bagi tenaga honorer yang digaji APBN/APBD atau honorer kategori 1 (K1) akan mulai diterbitkan. Dia hanya mengatakan, sesuai dengan amanah yang terkandungan dalam PP honorer tersebut, seluruh honorer K1 harus diangkat menjadi CPNS tahun ini juga.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. PP baru tersebut mengatur tentang tata cara pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 menjadi CPNS.

Pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Berikut kutipan isi PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS:

Pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS

  1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. (Pasal 4, ayat 1)
  2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Pasal 4, ayat 2)
  3. Pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012. (Pasal 6, ayat 1)
  4. Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. (Pasal 6, ayat 2)

Pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS
  1. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. (Pasal 6, ayat 3)
  2. Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (Pasal 6A, ayat1)
  3. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 6A, ayat 2)
  4. Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 6A, ayat 5)
  5. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. (Pasal 6A, ayat 7)
  6. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 6A, ayat 8)
  7. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 6A, ayat 9)

Bagi anda yang ingin memiliki PP Nomor 56 Tahun 2012 bisa didownload di sini.

Kabar terbaru menyebutkan hingga Jumat lalu (1/6), data tenaga honorer yang sudah klir tersebar di 111 instansi di pemkab maupun pemkot. Dari sejumlah instansi yang data tenaga honorer K1-nya sudah klir itu, terdapat 4.517 orang yang siap diangkat menjadi CPNS tahun ini.

Tes Honorer K2 Untuk Jadi CPNS Hanya Tahun Ini




Tes Honorer K2 Untuk Jadi CPNS Hanya Tahun Ini
Pelaksanaan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Honorer Kategori 2 (K2) hanya akan dilakukan tahun 2013 ini saja. Meskipun pelaksanaan tes seleksi bagi tenaga Honorer K2 hanya sekali tetapi pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS akan dilakukan dua tahap, yakni tahun 2013 dan 2014.

“Pelaksanaan tes hanya sekali, tetapi yang lulus diangkat tahun ini dan tahun depan. Selanjutnya tidak ada lagi cerita tentang honorer.” kata Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo, seperti dikutip SekolahDasar.Net dari website menpan.go.id (10/09/2013).

Informasi ini sekaligus meluruskan berita yang pernah ditulis oleh sebuah media online pada tanggal 2 September 2013. Dalam berita itu dinyatakan jika pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS akan dilakukan secara terus menerus sampai semua tenaga honorer habis.

Sesuai dengan PP nomor 56 tahun 2012, pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Tes seleksi CPNS 2013 dari jalur tenaga Honorer K2 rencana akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2013 mendatang.

Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Total tenaga Honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah. Untuk tahun ini, rencananya akan diangkat 109 ribu CPNS dari yang lulus tes seleksi Honorer K2.

109 ribu tenaga Honorer K2 itu akan diangkat menjadi CPNS 2013 bersama pelamar umum yang diterima. “Formasi untuk CPNS dari pelamar umum sebanyak 65 ribu. Untuk pusat 25 ribu, dan untuk daerah 40 ribu,” kata Eko.

Tidak Lolos CPNS Honorer Jadi Pegawai Kontrak



Pemerintah sudah menyiapkan skenario untuk menampung honorer kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2) yang tidak lolos CPNS, yaitu dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK). Pemerintah memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer tertinggal selain K1 dan K2. Syaratnya mereka harus lulus uji kompetensi dan punya keahlian yang dibutuhkan instansi bersangkutan.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. Pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. Sedangkan untuk K2 melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis.

Pelaksanaan tes seleksi CPNS dari jalur honorer K2 hanya akan dilakukan tahun ini saja. Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS akan dilaksanakan dua tahap, yakni tahun 2013 dan 2014. Rencananya akan diangkat 109 ribu CPNS dari yang lulus tes seleksi honorer K2.

"Kita terakhir melakukan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tahun ini. Kalau yang lolos banyak, pengangkatannya dua kali yaitu 2013 dan 2014. Tahun ini kita plotkan 109 ribu saja, tapi tesnya satu kali di tahun ini," kata WamenPAN-RB, Eko Prasojo dikutip SekolahDasar.Net dari JPNN.com (16/09/2013).

Jumlah honorer K2 ditambah luncuran K1 hampir 700 ribu orang yang mengikuti tes CPNS pada 3 November mendatang. Sedangkan kuota CPNS dari honorer K1 dan K2 hanya sekitar 200 ribu orang, pemerintah memberikan skema pengangkatan PPK. Pengangkatan PPK dari honorer K1 dan K2 ini masih menunggu penetapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kerja PPK itu terikat kontrak. Kalau dibutuhkan instansi, kontraknya diperpanjang. Sebaliknya bila tidak diperlukan lagi, tidak perlu perpanjangan lagi," kata Eko.

PPK memiliki hak yang sama seperti PNS. Yang membedakan hanya pensiun saja. Jika PNS di usia tertentu mendapatkan uang pensiun, PPK tidak menerimanya. Dengan demikian Ini masyarakat tidak memburu PNS saja, tapi masih ada PPK yang juga memiliki prospek bagus.

Solusi Bagi Guru Honorer yang Tidak Lulus CPNS



Guru honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dijadikan PPP dan gajinya sesuai UMR
Guru honorer yang tidak lulus CPNS dijadikan PPP dan gajinya sesuai UMR.
MenPAN-RB Azwar Abubakar akan menuntaskan masalah guru honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus seleksi CPNS. Hal ini dikatakan Ketua Pansus Guru Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Aidil Fitri Syah setelah menggelar rapat tertutup dengan MenPAN-RB di Gedung DPR RI.

Menurut Aidil penjelasan MenPAN-RB begitu gamblang melihat bahwa permasalahan guru harus diselesaikan secara tuntas. Pemerintah menyesalkan kebijakan berbagai kepala daerah yang kebablasan mengangkat guru honorer. Ke depan tidak boleh lagi ada istilah guru honor kata Aidil Fitri usai memimpin pertemuan itu.

Saat ini sudah ada sejumlah solusi agar guru honor bisa hidup layak ke depannya. Pemerintah menawarkan solusi bagi guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi CPNS. Solosinya yaitu dengan mengakomodir guru honorer yang tidak lulus seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka akan diseleksi menjadi PPPK, sehingga mereka masih bisa melakukan tugas sehari-hari dan masih ada pendapatan.

Jika masih ada para guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, mereka diminta bisa dapat bekerja seperti sekarang ini namun dengan penghasilan yang jauh lebih layak. Bagi mereka yang diseleksi untuk PPPK juga tidak bisa bisa, diharapkan dia bertugas terus tetapi dibayar honornya sesuai UMR (Upah Minimum Regional) di daerah

Kumpulan Soal Matematika Kelas VI Semester 2



Kumpulan Soal Matematika Kelas VI Semester 2
Salah satu mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional (UN) adalah Matematika, selain ada Bahasa Indonesia dan IPA. Sebelumnya, untuk bahan evaluasi guru melalui ulangan harian atau tes formatif, di SekolahDasar.Net sudah memposting kumpulan soal Bahasa Indonesia. Sekarang gilirannya untuk berbagi kumpulan soal Matematika untuk kelas 6.

Matematika bagi sebagian besar anak masih dianggap pelajaran yang sulit. Salah satu cara belajar matematika adalah dengan rajin mengerjakan soal-soal latihan, baik untuk persiapan ulangan semester atau ujian nasional. Matematika kelas VI semester 2, 3 Standar Kompetensi (SK) dengan 12 Kompetensi Dasar (KD), dengan rician sebagai berikut.

5. Melakukan operasi hitung pecahan dalam pemecahan masalah
5.1 Menyederhanakan dan mengurutkan pecahan
5.2 Mengubah bentuk pecahan ke bentuk desimal
5.3 Menentukan nilai pecahan dari suatu bilangan atau kuantitas tertentu
5.4 Melakukan operasi hitung yang melibatkan berbagai bentuk pecahan
5.5 Memecahkan masalah perbandingan dan skala

6. Menggunakan sistem koordinat dalam pemecahan masalah
6.1 Membuat denah letak benda
6.2 Mengenal koordinat posisi sebuah benda
6.3 Menentukan posisi titik dalam sistem koordinat Kartesius

7. Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan data
7.1 Menyajikan data ke bentuk tabel dan diagram gambar, batang dan lingkaran
7.2 Menentukan rata-rata hitung dan modus sekumpulan data
7.3 Mengurutkan data termasuk menentukan nilai tertinggi dan terendah
7.4 Menafsirkan hasil pengolahan data

Berikut Kumpulan Soal Matematika Kelas VI Semester 2:
* Soal Ulangan Harian 1 Matematika Kelas VI | Download
* Soal Ulangan Harian 2 Matematika Kelas VI | Download
* Soal Ulangan Harian 3 Matematika Kelas VI | Download
* Soal Ulangan Harian 4 Matematika Kelas VI | Download

Kumpulan soal-soal ulangan harian atau tes formatif untuk mata pelajaran matematika kelas 6 khususnya semester genap atau dua bisa didownload di sini. Jika Anda guru bisa sebagai bahan soal evaluasi, kalau Anda orang tua peserta didik bisa digunakan untuk latihan soal. Jangan lupa klik suka atau tweet

INILAH JADWAL LENGKAP UKG SERTIFIKASI GURU 2014

Jadwal lengkap pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2014.
UKG sertifikasi guru 2014 dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 28 Februari.
Sebelum mengikuti tahapan sertifikasi guru 2014, baik melului pola PLPG maupun PPG. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik harus terlebih dahulu mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2014. Pelaksanaan UKG 2014 dilaksanakan di setiap kota/kabupaten pada tempat ujian telah ditetapkan oleh dinas pendidikan setempat.

Tidak ada banyak perubahan tentang proses uji komptensi bagi guru belum bersertifikat ini. UKG 2014 masih akan dilaksanakan secara online dengan aplikasi yang tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Berikut jadwal lengkap pelaksanaan UKG 2014, yang SekolahDasar.Net kutip dari forumptk.org (31/01/2014).

  • Pengumuman pelaksanaan UKG kepada seluruh calon peserta UKG 2014 tanggal 20 Februari 2014. Pengumuman akan dilakukan oleh Dinas pendidikan kota/kabupaten dan LPMP.
  • Pembagian kartu peserta akan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 22 Februari 2014. Setiap peserta wajib membawa kartu peserta ketika akan mengikuti UKG. Pemeriksaan identitas peserta ini akan dilakukan oleh pengawas ruangan UKG.
  • Pelaksanaan UKG secara online dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 28 Februari 2014.
  • Pelaksanaan UKG secara offline/manual dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2014. Pelaksanaan secara manual/offline ini khusus bagi daerah-daerah tertentu yang infrastrukturnya tidak mendukung pelakasanaan UKG secara online.
  • Pemantauan dan Evaluasi akan langsung dilaksanakan oleh BPSDMPK PMP bersama Dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP pada tanggal 25 s.d 28 Februari 2014.
  • Pengolahan hasil UKG 2014 akan dilakukan oleh BPSDMPK PMP pada tanggal 2 s.d 5 Maret 2014.
  • Pengumuman hasil pelaksanaan UKG 2014 akan disampaikan langsung oleh BPSDMPK PMP melalui website pada tanggal 11 Maret 2014.

UKG 2014 diikuti oleh calon peserta sertifikasi guru yang belum mengikuti UKG 2013. Jadi guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013 tidak perlu mengikuti UKG 2014, kecuali bagi guru yang mengubah bidang studi sertifikasi, tidak lagi sesuai dengan bidang studi sertifikasi pada saat UKG 2013.